Selasa, 27 September 2011

pacaran,halal,haram??

 hei,,sebenarnya pacaran itu halal apa haram sii menurut kalian?
hemm,,mungkin bagi yang pacaran dia merasa itu hal yang wajar bahkan mungkin sangat wajar.tapi apa kita udah tau hukum pacaran yang sebenarnya di dalam islam?
pacaran itu halal apabila kita melakukannya setelah adanya pernikahan. dan menjadi haram apabila kita melakukannya di luar pernikahan. memang wajar bagi kaum wanita ataupun pria apabila dia merasa tertarik dengan lawan jenisnya asal masih dalam kadar yang normal. tetapi apabila itu telah melewati batas maka dapat merugikan diri kita terutama kaum hawa. alloh telah berfirman " apabila ada seorang lelaki dan seorang wanita berada di tempat yang sepi maka ketiganya adalah syaithon". apa pernah kita memikirkan mengapa alloh bisa berfirma seperti itu? coba kta fahami bersama apa makna yang tersirat dari firman alloh tersebut, rata" orang yang berada di tempat sepi dan hanya berdua apa dia tidak melakukan hal" yang dilarang?ingat apa hukum bagi orang yang bukan muhrim yang saling melihat saja sudah termasuk zina mata,,apalagi hanya berdua di tempatb seperti itu?ingat lah sobat cinta yang tulus itu adalah cinta yang saling menjaga satu sma lainnya bukan saling menghina ataupun menjatuhkan martabat dari salah satu pihak. sekarang apa kita rela memberikan cinta kita kepada orang tidak halal bagi kita?lau bagaimna ketika kita memiliki seseorang yang halal untuk kita?apa kita rela memberinya cinta yang telah kita berikan untuk orang lain?ap kita rela menjadikan suami kita sebagai orang yang kesekian kalinya mendapatkan cinta kita? ayolah,,kita harus pandai-pandai dalam menahan hawa nafsu kita jangan sampai kita menjadi salah satupenghuni neraka hanya karna pelakuan kita yang hanya menebarkan kesenangan yang fana.

2 komentar: